Mahasiswa dan seluruh Civitas Akademika Universitas Patria Artha mengikuti Seminar Nasional Manajemen 2017 dengan tema “Strategi Sosialisasi Pajak dengan Metode Komunikasi Berbasis Neurosains Terapan”, menghadirkan langsung Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Dr. Hario Damar. Gowa, (05/12/17)
Pelaksanaan Seminar yang menggabungkan antara Perpajakan dan
Neurosains Terapan pertama kalinya di
selenggarakan oleh kampus Universitas Patria Artha dengan mengikut sertakan
seluruh mahasiswa dan Civitas Akademika agar dapat memahami lebih lanjut
tentang pentingnya pajak dalam suatu Negara dan peran Mahasiswa sebagai
generasi penerus bangsa.
Seminar ini bertujuan agar Mahasiswa dapat memahami
secara teori mengenai implementasi perpajakan di lapangan yang berkaitan dengan
Neurosains Terapan, menyentuh penerapan, serta pemahaman pada panca indra.
“Setelah kegiatan ini, diharapkan akan ada
program-program kecil yang tidak hanya menyinggung permasalahan pajak saja,
tetapi melakukan hal-hal positif yang lebih produktif untuk memberikan nilai
tambah.” Ujar DR. Drs. Hario
Damar (Kepala Pusat
Pendidikan dan pelatihan pajak) .
Dengan adanya Seminar Ekonomi Manajemen berbasis
Neurosains Terapan bisa meningkatkan produktifitas, profesionalitas, serta
meningkatkan mutu sehingga bisa memberikan nilai tambah yang luar biasa untuk menghasilkan
keahlian dibidang perpajakan. Tentunya dengan berpegang pada tiga prinsip yaitu
otot bekerja keras, otak bekerja cerdas dan hati bekerja dengan ikhlas.
“Harapan ke depannya, Mahasiswa bisa tetap memperdalam
ilmunya mengenai perpajakan serta menyebarluaskan keilmuan yang di terima. Saya
juga sangat berterimakasih kepada Badan Keuangan yang telah bersedia mengutus
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak menjadi narasumber di Universitas
Patria Artha.” Bastian Lubis (selaku Rektor Universitas Patria Artha)
Patria Artha.” Bastian Lubis (selaku Rektor Universitas Patria Artha)
Reporter 1 : ZLZ & NT_JurPat
Reporter 2 : HMD & EDY_JurPat
Fotografer : NAS & SRW_JurPat
Editoring Naskah : USM & AML_JurPat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar